Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin ,
yaitu:
1. Pendidikan dan Pengajaran
2. Penelitian dan Pengembangan
3. Pengabdian kepada Masyarakat
Tri
Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa.
Seluruh dosen (pendidik), serta orang-orang yang terlibat dalam proses
pembelajaran (sivitas akademika) memiliki tanggung jawab yang sama.
1. Pendidikan dan Pengajaran.
Pendidikan dan
pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting
dalam suatu proses pembelajaran. Undang-undang tentang pendidikan
tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara. Dari pengertian pendidikan diatas, maka proses pembelajaran yang
ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting untuk mencipkan bibit-bibit unggul. Pendidikan dan pengajaran yang baik akan menghasilkan
bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa bangsa
ini kearah bangsa yang lebih maju. lulusan-lulusan yang berkualitas
dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia
kearah yang lebih maju.Sesuai dengan pembukaan undang-udang dasar
1945 yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan
pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan
dari perguruan tinggi.
2. Penelitian dan Pengembangan
Peneitian dan
pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan perguruan
tinggi, kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari
penelitian dan pengembangan, maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan
teknologi. Pada penelitian dan pengembangan mahasiswa harus lebih
cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of
change. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan
ini dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubahan-perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan
terdepan.
3. Pengabdian
Kepada Masyarakat
Menurut undang-undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa harus mengetahui porsi dari tugas mereka masing-masing dalam mengabdi kepada masyarakat.
Menurut undang-undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa harus mengetahui porsi dari tugas mereka masing-masing dalam mengabdi kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar